Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PENGGUNAAN HAK KOMPENSASI PEMRAKARSA
(1) Pemrakarsa dapat menggunakan Hak Menyamakan Penawaran dalam hal penawar terbaik bukan Pemrakarsa. (2) Dalam hal Pemrakarsa menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pemrakarsa dengan tembusan kepada penawar terbaik yang memuat: a. informasi Pemrakarsa bukan penawar terbaik; b. besaran penawaran yang disampaikan oleh penawar terbaik; dan c. pemberian kesempatan untuk menggunakan Hak Menyamakan Penawaran beserta jangka waktunya. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dan tidak dapat diperpanjang. (4) Dalam hal Pemrakarsa tidak menyampaikan dokumen penyesuaian penawaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penawar terbaik dinyatakan sebagai pemenang pelelangan. (5) Dalam hal Pemrakarsa menggunakan Hak Menyamakan Penawaran, Pemrakarsa memberitahukan secara tertulis kepada Panitia dilengkapi dengan dokumen penyesuaian penawaran. (6) Panitia memberitahukan secara tertulis kepada penawar terbaik bahwa Pemrakarsa menggunakan haknya dan jangka waktu yang dibutukan Panitia untuk melakukan evaluasi atas dokumen penyesuaian penawaran yang disampaikan oleh Pemrakarsa. (7) Panitia menyelesaikan dan mengumumkan hasil evaluasi atas dokumen penawaran baru yang disampaikan pemrakarsa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dokumen penyesuaian penawaran dari Pemrakarsa.
