Pasal 35
BAB 6 — PENCABUTAN STATUS BADAN USAHA PEMRAKARSA
(1) Status Pemrakarsa dicabut oleh Menteri dalam hal: a. Menteri MENETAPKAN perubahan status prakarsa dari prakarsa badan usaha menjadi prakarsa Pemerintah sebelum dimulainya proses pengadaan badan usaha untuk pengusahaan jalan tol; b. seluruh atau sebagian pemenuhan dokumen kriteria yang diserahkan oleh Pemrakarsa terbukti tidak benar; c. pimpinan konsorsium berubah sebelum ditandatanganinya perjanjian Pengusahaan Jalan Tol; d. Pemrakarsa terbukti memenuhi unsur kegiatan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat; e. Pemrakarsa terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan baik secara sendiri maupun bersama- sama; atau
f. Pemrakarsa terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Status Pemrakarsa dicabut akibat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri dapat memberikan kompensasi berupa penggantian biaya penyiapan Proyek Prakarsa oleh pemenang lelang dengan dilakukan audit terlebih dahulu oleh auditor pemerintah. (3) Dalam hal status Pemrakarsa dicabut akibat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Pemrakarsa kehilangan segala hak termasuk kompensasi dan tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pelelangan Pengusahaan Jalan Tol yang diprakarsai.
