Pasal 22
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Pengecekan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak proposal Proyek Prakarsa diterima. (2) Berdasarkan pengecekan kelengkapan dokumen proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyatakan: a. dokumen belum lengkap; atau b. dokumen lengkap (3) Dalam hal dokumen dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemrakarsa untuk melengkapi dokumen paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan. (4) Dalam hal Pemrakarsa tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan izin prakarsa yang disampaikan Pemrakarsa dinyatakan tidak dilanjutkan. (5) Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi akhir.
