Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan terhadap: a. dokumen Studi Kelayakan; b. dokumen paling mutakhir yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha;
c. usulan dokumen pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol berdasarkan standar dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. bentuk kompensasi untuk Pemrakarsa. (2) Evaluasi akhir terhadap dokumen Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. kajian hukum dan kelembagaan, meliputi:
- kajian hukum; dan
- kajian kelembagaan; b. kajian teknis, meliputi:
- analisis teknis;
- penyiapan lokasi Proyek Prakarsa termasuk rute;
- dokumen rancang bangun awal yang memuat rancangan teknis dasar termasuk lingkup Proyek Prakarsa; dan
- spesifikasi keluaran; c. kajian ekonomi dan komersial, meliputi:
- kajian terhadap permintaan;
- analisis pasar;
- analisis biaya manfaat sosial;
- kajian struktur pendapatan;
- analisis keuangan; dan
- analisis nilai manfaat uang secara kuantitatif; d. kajian lingkungan dan sosial, meliputi:
- kajian lingkungan hidup berupa analisis mengenai dampak lingkungan;
- kajian lingkungan hidup bagi Proyek Prakarsa berupa rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup;
- analisis sosial; dan
- rencana pengadaan tanah dan permukiman kembali;
e. kajian bentuk Pengusahaan Jalan Tol, meliputi:
- pemilihan bentuk Pengusahaan Jalan Tol; dan
- analisis bentuk Pengusahaan Jalan Tol yang memuat lingkup, jangka waktu, identifikasi keterlibatan pihak ketiga, skema pemanfaatan barang milik negara dan status kepemilikan aset Proyek Prakarsa; f. kajian risiko, meliputi:
- identifikasi risiko;
- analisis besaran risiko;
- penentuan alokasi risiko; dan
- penyusunan mitigasi risiko; g. kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, meliputi:
- kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah; dan
- kajian kebutuhan Jaminan Pemerintah; h. kajian mengenai hal yang perlu ditindaklanjuti, meliputi:
- identifikasi isu kritis yang harus ditindaklanjuti;
- rencana penyelesaian isu kritis; dan
- jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persiapan Proyek Prakarsa. (3) Evaluasi akhir terhadap dokumen paling mutakhir yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memeriksa dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Pemrakarsa berdasarkan kriteria evaluasi prakualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tentang pelelangan Pengusahaan Jalan Tol. (4) Dalam hal terjadi perubahan susunan dan komposisi Pemrakarsa yang berbentuk konsorsium, evaluasi terhadap kemampuan keuangan termasuk memeriksa perubahan susunan, komposisi konsorsium Pemrakarsa, dan dampaknya terhadap kemampuan keuangan Pemrakarsa untuk melaksanakan Proyek Prakarsa.
(5) Evaluasi akhir terhadap usulan dokumen pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Evaluasi terhadap bentuk kompensasi dilakukan berdasarkan usulan kompensasi yang diajukan oleh Pemrakarsa. (7) Bentuk kompensasi yang diberikan dapat berbeda dari bentuk kompensasi yang diusulkan oleh Pemrakarsa. (8) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan terhadap bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), permohonan izin prakarsa ditolak. (9) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. Proyek Prakarsa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. Proyek Prakarsa tidak memerlukan Dukungan Pemerintah; dan c. Pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai Pengusahaan Jalan Tol. (10) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. (11) Dalam hal diperlukan Jaminan Pemerintah atas Proyek Prakarsa, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan konsultasi kepada badan usaha penjaminan infrastruktur terkait persiapan proses pengajuan awal Jaminan Pemerintah.
