Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibuat dalam bentuk surat penyampaian proposal Proyek Prakarsa. (2) Surat penyampaian proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat usulan bentuk kompensasi. (3) Penyampaian proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. salinan surat izin prinsip; b. dokumen Studi Kelayakan; c. dokumen paling mutakhir yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha; dan d. usulan dokumen pengadaan badan usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol berdasarkan standar dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Pemrakarsa tidak menyampaikan proposal Proyek Prakarsa sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat izin prinsip, Menteri menyampaikan pemberitahuan pencabutan surat izin prinsip termasuk hak eksklusif kepada Pemrakarsa.
