PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHAAN JALAN TOL ATAS...
Pasal 19
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Berdasarkan penetapan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Badan Usaha
menyampaikan permohonan penetapan izin prakarsa kepada Menteri. (2) Penetapan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penyampaian permohonan penetapan izin prakarsa; b. evaluasi akhir; dan c. penerbitan izin prakarsa.
