PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHAAN JALAN TOL ATAS...
Pasal 18
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Setelah mendapatkan surat izin prinsip, Pemrakarsa menyusun dokumen Studi Kelayakan yang terdiri atas penyempurnaan data yang terdapat di dalam dokumen kajian awal kelayakan sesuai kondisi terkini dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan Pengusahaan Jalan Tol, termasuk penyelesaian hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. (2) Dokumen Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. penyempurnaan dan pemutakhiran dokumen kajian awal kelayakan yang paling sedikit terdiri atas:
- kajian hukum dan kelembagaan;
- kajian teknis;
- kajian ekonomi dan komersial;
- kajian lingkungan dan sosial;
- kajian bentuk Pengusahaan Jalan Tol;
- kajian risiko;
- kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan
- kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. b. pernyataan bahwa Proyek Prakarsa layak secara ekonomi dan finansial sehingga tidak membutuhkan Dukungan Pemerintah; c. pernyataan bahwa perkiraan biaya yang tercantum dalam dokumen Studi Kelayakan telah mencakup seluruh biaya Pengusahaan Jalan Tol, sehingga tidak dimungkinkan adanya penambahan lingkup Pengusahaan Jalan Tol kecuali atas permintaan Menteri; d. kajian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. kajian pengadaan tanah dan permukiman kembali yang menghasilkan dokumen perencanaan pengadaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam penyusunan dokumen Studi Kelayakan, Pemrakarsa menyampaikan rencana kerja dan laporan kemajuan pelaksanaan secara periodik kepada Menteri.
