Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Surat izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memuat ketentuan sebagai berikut: a. penetapan Badan Usaha sebagai Pemrakarsa; b. menyatakan bahwa Pemrakarsa diberikan hak eksklusif untuk menyelesaikan dokumen Studi Kelayakan paling lama 6 (enam) bulan atau selama jangka waktu yang ditetapkan Menteri; c. kewajiban untuk menyampaikan usulan bentuk kompensasi;
d. kewajiban penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan hal yang perlu ditindaklanjuti dalam dokumen Studi Kelayakan; dan e. hasil evaluasi awal atas dokumen kajian awal kelayakan. (2) Hak eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jaminan tidak diterbitkannya surat izin prinsip atas Proyek Prakarsa yang sama kepada badan usaha lain oleh Menteri. (3) Bentuk kompensasi yang dapat diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen); b. pemberian Hak Menyamakan Penawaran, sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; atau c. Pembelian Prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang. (4) Dalam hal Menteri menerima lebih dari 1 (satu) usulan Proyek Prakarsa untuk ruas yang sama sebelum surat izin prinsip diterbitkan, surat izin prinsip akan diberikan kepada Badan Usaha berdasarkan hasil evaluasi awal yang menunjukkan manfaat paling besar bagi negara.
