PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHAAN JALAN TOL ATAS...
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan terhadap: a. dokumen kajian awal kelayakan; dan b. dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha. (2) Evaluasi awal terhadap dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. kajian teknis, meliputi:
- kesesuaian lokasi Proyek Prakarsa dengan rencana pengembangan kawasan;
- alternatif rute;
- kajian jaringan jalan dengan biaya pengadaan tanah;
- kajian lalu lintas termasuk penyelesaian kemacetan lalu lintas; dan
- kondisi lokasi Proyek Prakarsa yang diusulkan dan kesesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan Proyek Prakarsa; b. kajian ekonomi dan komersial, meliputi:
- kajian terkait permintaan;
- kajian struktur pendapatan;
- analisis biaya manfaat sosial; dan
- analisis keuangan; dan c. kerangka acuan penyusunan dokumen Studi Kelayakan memuat rencana jadwal penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan rencana aksi kegiatan yang akan dilaksanakan. (3) Evaluasi awal terhadap dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan berdasarkan kriteria evaluasi prakualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pelelangan Pengusahaan Jalan Tol. (4) Evaluasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan usulan Proyek Prakarsa telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Evaluasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.
