Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Pengecekan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak surat pernyataan maksud diterima. (2) Berdasarkan pengecekan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyatakan: a. dokumen belum lengkap; atau b. dokumen lengkap. (3) Dalam hal dokumen dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Usaha untuk melengkapi dokumen paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan. (4) Dalam hal Badan Usaha tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan izin prinsip yang disampaikan Badan Usaha dinyatakan tidak dilanjutkan. (5) Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi awal.
