PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHAAN JALAN TOL ATAS...
Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terhadap dokumen kajian awal kelayakan yang disampaikan oleh Badan Usaha dengan tahapan: a. pengecekan kelengkapan dokumen kajian awal kelayakan serta dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha; dan
b. evaluasi terhadap dokumen kajian awal kelayakan serta dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha.
