Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. akta perjanjian pembentukan konsorsium dalam hal Badan Usaha berbentuk konsorsium; b. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha berikut perubahannya dalam hal terdapat perubahan; c. pengalaman perusahaan dalam penyiapan dan/atau pembiayaan Pengusahaan Jalan Tol dan/atau penyediaan infrastruktur; dan d. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan Badan Usaha; e. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan penyertaan ekuitas dari induk perusahaan; dan f. surat pernyataan di atas materai tentang kebenaran dokumen yang diserahkan serta tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki dan atau yang dikonsorsiumkan. (2) Dalam hal Badan Usaha didirikan kurang dari 3 (tiga) tahun dan/atau kemampuan finansialnya tidak mencukupi persyaratan kemampuan finansial, Badan Usaha juga harus menyerahkan dokumen berupa dukungan keuangan dari pemegang saham mayoritas atau Badan Usaha induk dengan melampirkan paling sedikit laporan keuangan pemegang saham mayoritas atau Badan Usaha induk yang telah diaudit untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir.
