Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi awal terdapat dokumen yang perlu diperbaiki, Menteri atau pihak yang
diberikan wewenang oleh Menteri memberitahukan kepada Badan Usaha untuk memperbaiki dokumen paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan. (2) Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi awal terhadap perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak dokumen perbaikan diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri memberitahukan kepada Badan Usaha bahwa permohonan izin prinsip yang disampaikan Badan Usaha tidak dilanjutkan.
