PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 67
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai pengelolaan rawa dan pelaksanaan pemberian izin untuk kegiatan pada rawa mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB III dan BAB V Peraturan Menteri ini untuk rawa yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota.
