PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 66
BAB 6 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat huruf c, dapat dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja dan kerja sama pengelolaan Rawa. (2) Dalam hal partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada daerah Irigasi Rawa, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
