PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 65
BAB 6 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat huruf b, dilaksanakan untuk memperoleh masukan pada tahapan studi kelayakan pengembangan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan. (2) Kegiatan konsultasi publik dapat dilakukan melalui survei pendapat umum, diskusi, dengar pendapat, dan lokakarya mengenai pengelolaan Rawa.
