PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 64
BAB 6 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan melalui pengenalan lingkungan Rawa, kunjungan lapangan, identifikasi masalah, pendampingan, dan pelatihan.
