PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 63
BAB 6 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemberdayaan masyarakat meliputi kegiatan: a. sosialisasi; b. konsultasi publik; dan c. partisipasi masyarakat. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Rawa. (3) Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menyediakan pusat informasi.
