PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 62
BAB 5 — PERIZINAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi tentang perizinan. (2) Tata cara pengawasan pemantauan dan evaluasi tentang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
