PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 61
BAB 5 — PERIZINAN DAN PENGAWASAN
Pemegang izin kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) wajib: a. melindungi dan memelihara fungsi Rawa sebagai sumber daya air; b. meminimalkan dampak negatif; c. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan fungsi Rawa dari pencemaran; d. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada Rawa; dan e. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
