PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 60
BAB 5 — PERIZINAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tidak berbasis sumber daya air izin prinsip diberikan setelah Rawa ditetapkan menjadi bukan Rawa oleh Menteri. (2) Penetapan Rawa menjadi bukan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi salah satu masukan untuk perubahan rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
