Pasal 59
BAB 5 — PERIZINAN DAN PENGAWASAN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, setelah mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat huruf e, diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam bentuk izin usaha jasa pemanfaatan sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kecuali untuk kawasan hutan yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada badan usaha milik negara di bidang kehutanan. (3) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf f, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf g, diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air. (5) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf h, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
