PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 58
BAB 5 — PERIZINAN DAN PENGAWASAN
(1) Izin pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c, diberikan oleh: a. Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. berdasarkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan hasil kajian pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air.
