Pasal 57
BAB 5 — PERIZINAN DAN PENGAWASAN
(1) Izin pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b, pada kawasan Pengembangan Rawa diberikan oleh: a. Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air. (2) Pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan: a. unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air; dan b. dinas atau unit pelaksana teknis daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. (3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan hasil studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air.
