PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 56
BAB 5 — PERIZINAN DAN PENGAWASAN
(1) Studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a, yang dilakukan oleh setiap orang dan instansi pemerintah pada Rawa lebak harus mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3)
huruf a, yang dilakukan oleh setiap orang dan instansi pemerintah pada Rawa pasang surut harus mendapatkan persetujuan Menteri.
