PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM INFORMASI RAWA
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan sistem informasi Rawa. (2) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air. (3) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi informasi mengenai: a. Rawa; b. prasarana dan sarana; dan c. institusi pengelola. (4) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperbaharui sesuai dengan kebutuhan. (5) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat terbuka serta dapat diakses oleh setiap orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
