PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM INFORMASI RAWA
(1) Penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat , dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai. (2) Setiap orang dapat menyelenggarakan sistem informasi yang terkait dengan Rawa untuk kepentingan sendiri. (3) Informasi yang dihasilkan dari sistem informasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus disampaikan kepada dan/atau dapat diakses oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
