PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 48
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan pengamatan, pencatatan, dan evaluasi hasil pemantauan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai masukan dalam peningkatan kinerja dan/atau peninjauan ulang rencana pengelolaan Rawa.
