Pasal 47
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, dilakukan melalui kegiatan: a. pengaturan dan pengalokasian air; b. pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana Pengaturan Tata Air Rawa; dan c. perbaikan terhadap kerusakan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa. (2) Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Rawa dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan Konservasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 31, Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 36, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39. (3) Tata cara operasi dan pemeliharaan prasarana pengaturan tata air rawa dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
