PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 46
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin. (2) Pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan kegiatan fisik. (3) Dalam hal tertentu pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik dapat dilakukan tanpa izin.
