PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 45
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan: a. fisik dan nonfisik Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa; dan b. operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa.
