PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 44
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat huruf b ditetapkan oleh Menteri gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan rawa. (2) Rencana kegiatan interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. (3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak atau belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh dewan sumber daya air provinsi.
