PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 43
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat huruf a, disusun oleh Menteri. (2) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan kesatuan hidrologi Rawa pasang surut. (3) Dalam menyusun rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengikutsertakan gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi masukan bagi penyusunan dan/atau perubahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
