PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 42
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Dalam hal program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat belum ditetapkan karena belum ada rencana pengelolaan sumber daya air kegiatan pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan: a. rencana pengelolaan Rawa pasang surut; dan/atau b. rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak. (2) Pengelolaan Rawa yang dilakukan berdasarkan rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak termasuk untuk kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air.
