PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 41
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Program yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dirinci ke dalam rencana kegiatan. (2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan:
a. manfaat dan dampak jangka panjang; b. kebutuhan hidup bagi masyarakat; c. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan; d. biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang efisien; e. ketahanan terhadap perubahan kondisi alam; dan f. keberlanjutan fungsi Rawa. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. rencana kegiatan pengelolaan Rawa lebak; dan b. rencana kegiatan pengelolaan Rawa pasang surut.
