PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 36
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Pengembangan Rawa tidak berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, dapat berupa antara lain pengembangan rawa untuk kawasan industri, pengembangan rawa untuk kawasan pemukiman, pengembangan rawa untuk kawasan kuasa pertambangan, dan pengembangan rawa untuk lapangan terbang. (2) Pengembangan rawa tidak berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
