PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 37
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
Pengendalian daya rusak air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dilakukan pada Rawa yang: a. masih alami; dan/atau b. telah dikembangkan.
