Pasal 35
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air yang dilakukan untuk kegiatan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat , dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa. (2) Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengembangan jaringan Irigasi Rawa; b. pengelolaan jaringan Irigasi Rawa; c. pengelolaan air Irigasi Rawa; d. partisipasi masyarakat petani; e. pemberdayaan; f. pengelolaan aset jaringan Irigasi Rawa; g. kelembagaan pengelolaan Irigasi Rawa; h. koordinasi pengelolaan Sistem Irigasi Rawa; i. wewenang dan tanggung jawab; dan j. pengawasan. (3) Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
