Pasal 34
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan setiap orang. (2) Dalam melaksanakan Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembang Rawa wajib: a. menyediakan prasarana Pengaturan Tata Air sesuai dengan keperluan pemanfaatannya; b. melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air; dan c. melaksanakan rehabilitasi prasarana Pengaturan Tata Air. (3) Penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan teknis; dan b. pelaksanaan konstruksi. (4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, telah dinyatakan selesai dan berfungsi, dilakukan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. (5) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pada kawasan Pengembangan Rawa dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan audit kesiapan operasi dan pemeliharaan dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan. (7) Pelaksanaan rehabilitasi prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan. (8) Tata cara audit kesiapan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
