PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a, dilakukan melalui Pengaturan Tata Air untuk kegiatan pertanian dan nonpertanian.
(2) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. mempertimbangkan karakteristik rawa; b. mempertimbangkan kearifan lokal; dan c. memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
