PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 32
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b, merupakan bagian dari pengembangan sumber daya air. (2) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan pada Rawa dengan fungsi budi daya. (3) Rawa dengan fungsi lindung hanya dapat dilakukan kegiatan nonpengembangan yang meliputi: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau b. ekowisata. (4) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara: a. berbasis sumber daya air; dan b. tidak berbasis sumber daya air.
