PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dilakukan melalui: a. pemantauan kualitas air pada Rawa; b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke Rawa; c. pelarangan pembuangan sampah ke Rawa; d. pengaturan tata air; dan e. pengawasan air limbah yang masuk ke Rawa. (2) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
