PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
Pengawetan air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa dengan fungsi budi daya.
