PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
Tata cara penetapan sempadan rawa dan pengendalian pemanfaatan sempadan rawa dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
