PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 85
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUJT dalam pengelolaan TIP harus menyerahkan biaya jaminan operasional TIP. (2) Biaya jaminan operasional TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Badan Usaha TIP
melakukan kegiatan usaha di TIP. (3) Biaya jaminan operasional TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam hal Badan Usaha TIP tidak sanggup dan/atau lalai melakukan pemenuhan SPM Jalan Tol. (4) Besaran biaya jaminan operasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama oleh BUJT dan Badan Usaha pengelola TIP.
