PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 86
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. TIP yang telah beroperasi penuh atau sebagian dan TIP yang dalam tahap konstruksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap beroperasi sampai dengan berakhirnya masa konsesi pengusahaan Jalan Tol dan harus menyesuaikan ketentuan pengalokasian lahan untuk Area Komersial berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. permohonan perizinan TIP yang telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh BPJT prosesnya tetap dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
