PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 84
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Terhadap TIP yang dikembangkan yang memiliki akses keluar masuk terbatas orang, barang dan atau logistik pada jalan tol dilakukan evaluasi oleh BPJT secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, BPJT dapat menutup akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
