Pasal 83
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Dalam hal TIP tidak memenuhi SPM Jalan Tol, termasuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan untuk pelayanan Jalan Tol, BUJT dapat menutup sementara pengoperasian TIP atas perintah BPJT. (2) Penutupan sementara pengelolaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal berdasarkan 2 (dua) kali hasil evaluasi yang dilakukan oleh BPJT secara berturut-turut TIP tetap tidak memenuhi SPM Jalan Tol. (3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada sebagian atau seluruh layanan dan fasilitas TIP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal dilakukan penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUJT harus menjamin tersedianya fasilitas minimum di TIP berupa peturasan dan tempat parkir.
