PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 82
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) BUJT harus melakukan pengawasan dan pemenuhan SPM Jalan Tol pada TIP, baik yang dikelola oleh BUJT maupun yang dikelola oleh mitra BUJT. (2) Pemeriksaan pemenuhan SPM jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan untuk pelayanan Jalan Tol, dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali oleh BPJT. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri.
