Pasal 81
BAB 5 — PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) BUJT harus memberikan laporan kinerja pengelolaan TIP kepada BPJT paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa konsesi Pengusahaan TIP. (2) BPJT melakukan evaluasi terhadap laporan kinerja pengelolaan TIP yang disampaikan BUJT. (3) Berdasarkan hasil evaluasi BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusahaan TIP dapat diakhiri ataupun dilanjutkan kembali. (4) Dalam hal pengusahaan TIP diakhiri, Pengusahaan TIP dapat dilakukan kembali oleh Badan Usaha pengelola TIP yang berbeda berdasarkan hasil lelang yang dilakukan BUJT dengan persetujuan BPJT. (5) Dalam hal pengusahaan TIP dilanjutkan kembali, Pengusahaan TIP dapat dilakukan oleh Badan Usaha pengelola TIP yang sama atau Badan Usaha pengelola TIP hasil lelang yang dilakukan BUJT dengan persetujuan BPJT.
